Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Hukum
Dagang menurut beberapa para ahli ;
1.
Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku
manusia dalam perdagangan.”
2.
R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur
seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat
dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah
serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu
lintas perdagangan.”
3.
Fockema
Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht)
adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan.
Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II
dalam BW baru Belanda.”
Dari berbagai pengertian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya
kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
1.
Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
a.
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
b.
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
c.
Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD
merupakan swatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum
perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua
ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali (hukum khusus
menyampingkan hukum umum), adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana
tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan
padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku
juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan
yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak
diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara
khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper tidak
berlaku. Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus
dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5,
pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus dan hukum umum
yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss bersifat koordinasi
saling melengkapi, asas pada zivilgesetzbuch dapat dipakai
dalam obligationenrech, begitu pula sebaliknya.
Beberapa
pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1.
Van
Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata
yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum
perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur
hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2.
Van
Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan
hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3.
Sukardono menyatakan
bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum
perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4.
Tirtamijaya menyatakan
bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
5.
Soebekti, terdapatnya
KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena
itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan
dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
Sumber
–sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada aturan :
1.
Hukum Tertulis yang
dikodifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WVK)
·
Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
·
Secara langsung
bersumber padacode du commerce dan code Civildan kedua kitab ini
bersumber secara tidak langsung dari Ordonance de
Commerce dan ordonence de la Marine
2.
Hukum tertulis yang
belum dikodifikasi, yakni peraturan-peraturan/perundang-undangan khusus yang
mengtur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807
dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah
Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda
dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di
dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang
diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi
pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T.
Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia
itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda
itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken). (H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I
(C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948
di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha
atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya
juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan:
·
Pembantu di dalam perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
1.
Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan
usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki
hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a.
Hak Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk
pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat
oleh pengusaha
b.
Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur
pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
2.
Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.Sedangkan Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan badan usaha campuran.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.
Badan Usaha menurut
pemilikan modalnya dapat digolongkan menjadi :
1.
Badan Usaha Milik
Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2.
Badan Usaha Milki Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya
maupun sebagian.
3.
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4.
Badan Usaha Campuran
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi
bersal dari pemerintah.
b.
Badan usaha menurut
badan hukumnya dapat digolongkan menjadi :
1.
Perusahaan
perseorangan
2.
Persekutuan firma
3.
Persekutuan komanditer
4.
Perseroan terbatas
5.
Koperasi
6.
Yayasan
c.
Badan Usaha menurut
jenis usahanya dapat digolongkan menjadi :
1.
Badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang
disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2.
Badan Usaha Agraris
adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan
mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya,
pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
3.
Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk
dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko,
pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
4.
Badan Usaha Industri
adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha
penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen,pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5.
Badan Usaha Jasa
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa
kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya
dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha
bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
3.
Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan
usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang
sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum
yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,-
pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha
tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku
aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan
Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
·
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
·
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.
·
Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
·
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
·
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa
saja dan juga terdaftar di bursa efek.
4.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2.
Kemandirian
3.
Pembagian balas jasa
yang terbatas pada modal
4.
Keanggotan bersifat
terbuka dan sukarela
5.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1.
Modal Sendiri
o Simpanan Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini
dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
o Simpanan wajib merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar
terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi Modal
sendiri.
o Dana cadangan merupakan Bagian dari SHU koperasi yang tidak
dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi.
o Hibah merupakan Bantuan dari berbagai pihak yang tidak
harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi
Modal sendiri.
o Sumber dari Koperasi lain
o Bank
o Lembaga keuangan lain
o Modal Pinjaman
2.
Modal Pinjaman
Peran dan Fungsi koperasi
1.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
2.
Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Mengembangkan dan
membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
1.
Landasan idiil :
Pancasila.
2.
Landasan struktural :
UUD 1945.
3.
Landasan operasional:
UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.
Landasan mental :
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari
Lapangan Usahanya
·
Koperasi Simpan-Pinjam
( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi
pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari
kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
·
Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi
usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN,
yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
·
Persero adalah BUMN
yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam
itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT
swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya /
sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51%
harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi,
komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT
Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan
pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum
Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
1.
Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2.
Mengejar keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi.
5.
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Sumber
: