Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis
dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Law is
a term which does not have a universally accepted definition, but one
definition is that law is a system of rules and guidelines which are enforced through
social institutions to govern behaviour. Laws can be made by legislatures through
legislation (resulting in statutes), the executive through decrees and regulations,
or judges through binding precedents (normally in common law
jurisdictions). Private individuals can create legally binding contracts,
including (in some jurisdictions) arbitration agreements that exclude the
normal court process. The formation of laws themselves may be influenced by a constitution
(written or unwritten) and the rights encoded therein. The law shapes politics,
economics,
and society
in various ways and serves as a mediator of relations between people.
Law
provides a rich source of scholarly inquiry into legal history,
philosophy,
economic analysis and sociology.
Law also raises important and complex issues concerning equality, fairness, and
justice.
There is an old saying that 'all are equal before the law.'. The author
Anatole
France said in 1894, "In its majestic equality, the law forbids
rich and poor alike to sleep under bridges, beg
in the streets, and steal loaves of bread." Writing in 350 BC, the Greek
philosopher Aristotle
declared, "The rule of law is better than the rule of any
individual." Mikhail
Bakunin said: "All law has for its object to confirm and exalt
into a system the exploitation of the workers by a ruling class". Cicero said
"more law, less justice". Marxist doctrine asserts that law will not
be required once the state has withered away.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Economics
is the social science that studies the behavior of individuals, groups, and
organizations (called economic actors, players, or agents), when they manage or
use scarce resources, which have alternative uses, to achieve desired ends.
Economic Law
In the legal system of the Soviet Union, economic
law was the legal theory and system under which economic relations were a legal
discipline independent of criminal law and civil law. In the Law of the United States and some other
legal systems this approximately corresponds to the commercial
law (business law).
Hukum ekonomi terbagi menjadi
2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Subjek Dan Objek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan
hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
2. Badan hukum
Manusia
Adapun manusia yang
patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum
adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1)
Orang
yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2)
Orang
yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3)
Perempuan
dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963).
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan
manusia sbg subjek hukum yaitu :
-
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
-
Kewenangan
hokum
Syarat-syarat cakap hukum :
-
Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
-
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-
Sesorang
yang sedang tidak menjalani hukum
-
Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-
Seseorang
yang belum dewasa
-
Sakit
ingatan
-
Kurang
cerdas
-
Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
-
Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Badan Hukum adalah
badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang
telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh badan
hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o
Badan
Hukum Publik
o
Badan
Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan
hukum untuk menjadi subjek hukum:
-
Teori
Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
-
Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
-
Teori
Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak
kewajiban anggota bersama-sama.
-
Teori
Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
OBJEK HUKUM
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa
disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata,
Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
-
Benda Berwujud
Benda
ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
-
Benda Tidak Berwujud
Benda
ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian
Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti
Rugi.
Akan
tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
-
Benda Tidak Bergerak
Benda
Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik
atau Gedung.
-
Benda Bergerak
Benda
ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
-
Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya
dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).
Sumber
Hukum dalam Ekonomi, karangan : Elsi Kartika Sari, S.H.,
M.H. dan Adevendi Simanunsong, S.H.,M.M