Kamis, Maret 27, 2014

Law Aspect Of The Economy



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
                Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
     Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Law is a term which does not have a universally accepted definition, but one definition is that law is a system of rules and guidelines which are enforced through social institutions to govern behaviour.  Laws can be made by legislatures through legislation (resulting in statutes), the executive through decrees and regulations, or judges through binding precedents (normally in common law jurisdictions). Private individuals can create legally binding contracts, including (in some jurisdictions) arbitration agreements that exclude the normal court process. The formation of laws themselves may be influenced by a constitution (written or unwritten) and the rights encoded therein. The law shapes politics, economics, and society in various ways and serves as a mediator of relations between people.
Law provides a rich source of scholarly inquiry into legal history, philosophy, economic analysis and sociology. Law also raises important and complex issues concerning equality, fairness, and justice. There is an old saying that 'all are equal before the law.'. The author Anatole France said in 1894, "In its majestic equality, the law forbids rich and poor alike to sleep under bridges, beg in the streets, and steal loaves of bread." Writing in 350 BC, the Greek philosopher Aristotle declared, "The rule of law is better than the rule of any individual." Mikhail Bakunin said: "All law has for its object to confirm and exalt into a system the exploitation of the workers by a ruling class". Cicero said "more law, less justice". Marxist doctrine asserts that law will not be required once the state has withered away.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Economics is the social science that studies the behavior of individuals, groups, and organizations (called economic actors, players, or agents), when they manage or use scarce resources, which have alternative uses, to achieve desired ends.
Economic Law
In the legal system of the Soviet Union, economic law was the legal theory and system under which economic relations were a legal discipline independent of criminal law and civil law. In the Law of the United States and some other legal systems this approximately corresponds to the commercial law (business law).

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.)    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Subjek Dan Objek Hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
2. Badan hukum
Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1)    Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2)    Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3)    Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963).

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
-        Manusia mempunyai hak-hak subyektif
-        Kewenangan hokum
Syarat-syarat cakap hukum :
-        Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
-        Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-        Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
-        Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-        Seseorang yang belum dewasa
-        Sakit ingatan
-        Kurang cerdas
-        Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-        Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
-        Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
-        Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
-        Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
-        Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
-         Benda Berwujud
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
-         Benda Tidak Berwujud
Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
-         Benda Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
-         Benda Bergerak
Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
-         Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).


Sumber

Hukum dalam Ekonomi, karangan : Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Adevendi Simanunsong, S.H.,M.M