TUGAS 4
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun
buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang
bersangkutan.
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
o
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
o
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
o
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o
Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a.
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b.
bagian
(persentase) SHU anggota
c.
total
simpanan seluruh anggota
d.
total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.
jumlah
simpanan per anggota
f.
omzet
atau volume usaha per anggota
g.
bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
* SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
* JUA = Jasa Usaha Anggota
* JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa =
Va x JUA + S a x JMA
VUK
TMS
Dimana :
* SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
* JUA : Jasa Usaha Anggota
* JMA : Jasa Modal Anggota
* VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
* UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
* Sa : Jumlah simpanan anggota
* TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
·
Sebagai
Pemilik (Owner)
Seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
·
Sebagai
Pelanggan (Customer)
Seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota yang berasal dari non anggota. Oleh sebab itu,
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
b.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
c.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan
SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
d.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
SHU Dari Anggota SHU
Bukan Dari Anggota
a.
Dana
Cadangan a.
Dana Cadangan
b.
Dana
Pengurus b.
Dana Pengurus
c.
Dana
Pegawai/Karyawan c.
Dana Pegawai/Karyawan
d.
Dana
Pendidikan Koperasi d.
Dana Pendidikan Koperasi
e.
Dana
Sosial e.
Dana Sosial
f.
Dana
pembangunan daerah kerja f.
Dana pembangunan daerah kerja
g.
Anggota
sebanding dengan jasa dan usaha
Sumber :
TUGAS 5
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang
digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi, modal terdiri dari modal
jangka panjang dan modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal Koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
o
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
o
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
o
Simpanan khusus/lain-lain
Simpana
khusus/lain-lain misalnya:
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan
Deposito Berjangka.
o
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o
Anggota
dan calon anggota.
o
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
o
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
o
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
o
Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
Penjelasan:
·
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu.
·
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan atau simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
·
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan..
·
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang
diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30%
dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha.
Sumber :
TUGAS 6
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN
SISI PERUSAHAN
1. Dari Sisi Anggota
a. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota
sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi:
o
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
o
Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
b. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian
dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
c. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tersebut.
d. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
o
Adanya
tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
o
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
2. Dari Sisi Perusahaan
a. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang
sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.
Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME =
MEL + METL
MEN =
(MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =
EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL =
SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan anggaran
biaya pelayanan.
Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota.
2.
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha anggaran
biaya usaha.
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha.
b. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = SHUk * 100%
PPK adalah laba bersih dari usaha dengan non anggota *
100%
c. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :