1. PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan
singkatan dari kata Codan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang
– undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia
yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan
Idiil ( pancasila )
·
Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang (Association of persons).
- Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
- Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required).
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking).
b. Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Menurut P.J.V. Dooren
“Cooperation is There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti; ”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
d. Menurut
Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak–tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
o Tidak Boleh dijual dan
dikedaikan barang – barang palsu
o Harga barang harus sama
dengan harga pasar setempat
o Ukuran harus benar dan
dijamin
o Jual beli dengan Tunai.
Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
e. Menurut
Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong–royong.
f. Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang –
undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan
usaha (Business Enterprise).
- Koperasi adalah kumpulan
orang–orang dan atau badan–badan hukum koperas.i
- Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip–prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”.
g. Menurut
Dr. Fay
Dr. Fay pada
tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
h. Menurut
Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi,
“Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing–masing”.
i. Menurut
ICA (International Cooperation Allience)
ICA dalam
bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi
sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
j. Menurut
Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison
USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary
owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an
a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
nirlaba atau atas dasar biaya”.
k. Menurut
Undang – undang Koperasi India
Undang –
undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang–Undang Dasar 1945.
Menurut Undang – undang RI
No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk “Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah:
a. Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat
b. Mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur
c. Memperbaiki kehidupan para
anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
d. Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan
koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No.
25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut prinsip-prinsip
dari koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3. Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota–anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang–kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota–anggota biasanya menerima kompensasi yang
terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota–anggota membagi surplus–surplus
untuk sesuatu atau tujuan–tujuan sebagai berikut:
·
Pengembangan
koperasi–koperasi mereka
·
Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang–kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi–bagi
·
Pemberian
manfaat kepada anggota–anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
·
Mendukung
kegiatan–kegiatan yang disetujui oleh anggota
4. Otonomi
Dan Kebebasan
Koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggota–anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber–sumber
luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota–anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi
3. Kemandirian
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi
berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola
dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
4. Kerjasama
Antar Koperasi
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
5. Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka
melalui kebijakan–kebijakan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
6. Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
7.
Pemberian Balas Jasa Yang
Terbatas Terhadap Modal
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian
balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa prinsip–prinsip koperasi menurut para
ahli yaitu:
1.
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
-
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
-
Demokrasi (democracy)
-
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited
Capital)
-
Ekonomi (Economy)
-
Kebebasan (Liberty)
-
Keadilan (Equity)
-
Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan (Social Advancement Through Education)
12 Prinsip koperasi :
-
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership)
-
Keanggotaan
terbuka (Open membership)
-
Pengembangan
anggota (Member Promotion)
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
-
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
-
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
-
Perkumpulan
dengan sukarela (Valuntarily association)
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
-
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
-
Pendidikan
anggota (Member Education)
2.
Prinsip
menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara
demokratis (Democratic Control)
- Keanggotaan yang terbuka (Open
membership)
- Bunga atas modal dibatasi
(a fixed or limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases)
- Penjualan sepenuhnya
dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
- Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated
goods)
- Netral terhadap politik
dan agama (Political and religious neutrality)
Prinsip – prinsip koperasi
Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara
tunai
- Harga jual sama dengan
harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal
dibatasi
- Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana sosial
-
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
-
Petani
dibiasakan untuk menabung
-
Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
-
Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
-
Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
-
keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini
menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai
Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
-
Membeli
saham untuk menjadi anggota
-
Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
-
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
-
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
-
Menggaji
para pengurus
-
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman
Schulze adalah sebagai berikut :
-
Swadaya
-
SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
menurut ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International
Cooperative alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV
Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and
voluntarily membership)
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
·
SHU
dibagi tiga :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing–masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6.
Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7.
Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
·
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada
empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau
sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut :
1)
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2)
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3)
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4)
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut
undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha
( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama
antar koperasi
2. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
B. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan
usaha (Undang-Undang No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu:
a. Status dan Motif anggota
koperasi
b. Kegiatan usaha
c. Permodalan koperasi
d. Sisa hasil usaha (SHU)
koperasi
C. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof Wiliam F. Glueck (1984) merupakan hasil akhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu:
·
Tujuan
dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya
(lingkungannya).
·
Tujuan
dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan
juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh
organisasi.
·
Tujuan
merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan
perusahaan, perlu memperhatikan berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat
maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal,
pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu:
·
Memaksimalkan
keuntungan (Maximize Profit)
Berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimalkan nilai perusahaan (Maximize the Value of
the Firm)
Berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri.
·
Meminimalkan
biaya (Minimize Cost)
Berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
D. MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of the firm
menyebutkan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan: (1) Mendefinisikan
organisasi; (2) Mengkoordinasi keputusan; (3) Menyediakan norma.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (Profit
Oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (Benefit Oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (Service at Cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
E. TEORI DAN
FUNGSI LABA
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil arti friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi dari pada perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak
efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
F. KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni:
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Bidang
usaha bisnis yang dijalani
·
Modal
koperasi
·
Manajemen
koperasi
·
Organisasi
koperasi
·
Sistem
pembagian sisa hasil usaha
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya. Maka Anggota koperasi merupakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif
dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota. Cirinya sebagai
berikut:
1) Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2) Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
skala ekonomi).
3) Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha–usaha koperasi. Modal yang terdapat dalam koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
·
Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber
lain yang sah
Alternatif Pemenuhan Modal adalah:
Prinsip Alokasi Flow Permodalan
- Dana jangka pendek :
digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang :
digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model
badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman
dan bantuan dari luar negeri.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota
koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
Sisa hasil
usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi
dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif untuk Manager dan
karyawan.
Selain itu Pembagian
Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian: (pasal 39:3)
1. pendapatan yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
2. pendapatan diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
3. pendapatan yang diperoleh
dari non operasional.
Bagian dari
hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut: (pasal 39:4)
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
3. untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang –
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
4. untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
5. untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
6. untuk dana Pendidikan
Koperasi;
7. untuk dana Sosial.
Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota
dibagi sebagai-berikut : (pasal 39:5)
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota;
3. untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
4. untuk dana pengelola dan
karyawan;
5. untuk dana Pendidikan
Koperasi;
6. untuk dana Sosial.
Bagian dari
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan
sebagai berikut : (pasal 39:6)
1. untuk cadangan;
2. untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya;
3. untuk dana Pendidikan
Koperasi;
4. untuk dana Sosial.
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan,
instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan
bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan
agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan
dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan
dan elektronik;
- jasa pengembangan dan
konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha
Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan
apotek;
- desain grafis dan galeri
seni.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar