Sabtu, November 09, 2013

Ekonomi Koperasi 2



1. PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Codan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·         Landasan Idiil ( pancasila )
·         Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·         Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.    Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
-      Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons).
-      Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
-      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
-      Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
-      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
-      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b.    Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.    Menurut P.J.V. Dooren
“Cooperation is There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti; ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
d.    Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak–tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
o Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
o Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
o Ukuran harus benar dan dijamin
o Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
e.    Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong–royong.
f.    Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
-      Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
-      Koperasi adalah kumpulan orang–orang dan atau badan–badan hukum koperas.i
-      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip–prinsip koperasi”
-      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
g.    Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
h.    Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing–masing”.
i.     Menurut ICA (International Cooperation Allience)
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
j.     Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
k.    Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
Menurut Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah:
a.    Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
b.    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
c.    Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
d.    Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut:
1)    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut prinsip-prinsip dari koperasi adalah sebagai berikut:
1.     Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
2.    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3.    Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota–anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang–kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota–anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota–anggota membagi surplus–surplus untuk sesuatu atau tujuan–tujuan sebagai berikut:
·         Pengembangan koperasi–koperasi mereka
·         Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang–kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi–bagi
·         Pemberian manfaat kepada anggota–anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
·         Mendukung kegiatan–kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.    Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota–anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber–sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota–anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.    Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.     Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
2.    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
3.    Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
4.    Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
5.    Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi komunitas mereka melalui kebijakan–kebijakan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
6.    Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
7.    Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa prinsip–prinsip koperasi menurut para ahli yaitu:
1.     Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
-      Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
-      Demokrasi (democracy)
-      Kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital)
-      Ekonomi (Economy)
-      Kebebasan (Liberty)
-      Keadilan (Equity)
-      Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
12 Prinsip koperasi :
-      Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
-      Keanggotaan terbuka (Open membership)
-      Pengembangan anggota (Member Promotion)
-      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
-      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
-      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
-      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
-      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
-      Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
-      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
-      Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
-      Pendidikan anggota (Member Education)
2.    Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
-      Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
-      Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
-      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
-      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
-      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
-      Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
-      Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
-      Pembelian barang secara tunai
-      Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
-      Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
-      Pemberian bunga atas modal dibatasi
-      Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
-      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana sosial
-      Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.    Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
-      Swadaya
-      Daerah kerja terbatas
-      SHU untuk cadangan
-      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-      Usaha hanya kepada anggota
-      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
-      Petani dibiasakan untuk menabung
-      Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
-      Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
-      Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
-      keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.    Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
-      Membeli saham untuk menjadi anggota
-      Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
-      Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
-      Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
-      Menggaji para pengurus
-      Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
-      Swadaya
-      SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
-      Tanggung jawab anggota terbatas
-      Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
-      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.    Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
·         Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
·         Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
·         SHU dibagi tiga :
-      Sebagian untuk cadangan
-      Sebagian untuk masyarakat
-      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing–masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6.    Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7.    Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
·         Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)          Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)         Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)         Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)         Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
1)    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2)   Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4)   Adanya pembatasan bunga atas modal
5)   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)   Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·         Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)   Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)   Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)   Kemandirian
6)   Pendidikan perkoperasian
7)         Kerjasama antar koperasi


2. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (Undang-Undang No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
a.    Status dan Motif anggota koperasi
b.    Kegiatan usaha
c.    Permodalan koperasi
d.    Sisa hasil usaha (SHU) koperasi

C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck (1984) merupakan hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu:
·         Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (lingkungannya).
·         Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.

Tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan (Maximize Profit)
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·         Memaksimalkan nilai perusahaan (Maximize the Value of the Firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
·         Meminimalkan biaya (Minimize Cost)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of the firm menyebutkan bahwa perusahaan perlu  menetapkan tujuan: (1) Mendefinisikan organisasi; (2) Mengkoordinasi keputusan; (3) Menyediakan norma.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (Benefit Oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (Service at Cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E. TEORI DAN FUNGSI LABA
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil arti friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-      Skala ekonomi
-      Kepemilikan hak paten
-      Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


F. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni:
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Bidang usaha bisnis yang dijalani
·         Modal koperasi
·         Manajemen koperasi
·         Organisasi koperasi
·         Sistem pembagian sisa hasil usaha

Status dan Motif Anggota Koperasi
Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya. Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota. Cirinya sebagai berikut:
1)    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2)   Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi skala ekonomi).
3)   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha koperasi. Modal yang terdapat dalam koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah

Alternatif Pemenuhan Modal adalah:
Prinsip Alokasi Flow Permodalan
-      Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
-      Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
-      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
-      Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)

Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
-      cadangan;
-      anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
-      pendidikan;
-      insentif untuk Pengurus;
-      insentif untuk Manager dan karyawan.

Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian: (pasal 39:3)
1.     pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
2.    pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
3.    pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut: (pasal 39:4)
1.     untuk cadangan;
2.    untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
3.    untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang – berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
4.    untuk dana Pengurus dan Pengawas;
5.    untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
6.    untuk dana Pendidikan Koperasi;
7.    untuk dana Sosial.

Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut : (pasal 39:5)
1.     untuk cadangan;
2.    untuk anggota;
3.    untuk dana Pengurus dan Pengawas;
4.    untuk dana pengelola dan karyawan;
5.    untuk dana Pendidikan Koperasi;
6.    untuk dana Sosial.

Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut : (pasal 39:6)
1.     untuk cadangan;
2.    untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
3.    untuk dana Pendidikan Koperasi;
4.    untuk dana Sosial.

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
-      unit usaha simpan pinjam;
-      perdagangan umum;
-      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
-      kontraktor dan konsultan bangunan;
-      penerbitan dan percetakan;
-      agrobisnis dan agroindustri;
-      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
-      jasa telekomunikasi umum;
-      jasa teknologi informasi;
-      biro jasa;
-      jasa pengiriman barang;
-      jasa transportasi;
-      jasa pemasaran umum;
-      jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
-      jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
-      event organizer;
-      kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
-      klinik kesehatan dan apotek;
-      desain grafis dan galeri seni.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar