PENDAHULUAN
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip –
prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong
royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari
hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan
dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
Landasan Koperasi
a.
Landasan Idiil : Landasan idiil koperasi
adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan
cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b.
Landasan
Struktural : Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 1.
c.
Landasan
Gerak : Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan
yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang
tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
d.
Landasan
Mental : Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Ciri-ciri Koperasi
·
Sifat
sukarela pada keanggotannya
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·
Koperasi
bersifat nonkapitalis
·
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri)
Kateristik Koperasi
·
Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
·
Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
·
Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
·
Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
·
Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Fungsi Koperasi
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Peran dan Tugas
Koperasi
·
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
·
Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia.
·
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Bentuk dan Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
o
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
o
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
o
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
o
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
o
Koperasi
Primer – koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
o
Koperasi
Sekunder – adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer.
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
o
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
o
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
I. UNDANG-UNDANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
Bahwa
Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomiaN
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi ;
b.
bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional ;
c.
bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat ;
d.
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang –undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian ;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang –undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi
adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam
rangka mewujudkan
masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya
dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perkonomian
nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a.
keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka ;
b.
pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis ;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota ;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam
mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
a.
pendidikan
perkoperasian ;
b.
kerja
sama antar Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga)
Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
memuat Sekurang-kurangnya :
a.
daftar
nama pendiri;
b.
nama
dan tempat kedudukan ;
c.
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan
mengenai keanggotaan ;
e.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota ;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan ;
g.
ketentuan
mengenai permodalan ;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya ;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah .
Pasal 10
(1)
Untuk
mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan
permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan .
(3)
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan ulang
dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Kuputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang .
Pasal 12
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2)
Terhadap
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian , dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah .
Pasal 14
(1)
Untuk
keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih
dapat :
a.
menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
(2)
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing Koperasi
.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi .
(2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar .
(2)
Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
Pasal 19
(1)
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dipenuhi .
(3)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan .
(4)
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1)
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban :
a.
mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota ;
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap
Anggota mempunyai hak :
a.
menghadiri
,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilihdan/atau
dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas ;
c.
meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar .
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat
Aggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat
Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.
Anggaran
Dasar ;
b.
Kebijakan
umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan
,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d.
rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan
laporan keuangan ;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f.
pembagian
sisa hasil usaha ;
g.
penggabungan
,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufkat.
(2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
(3)
Dalam
dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4)
Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan
jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat
anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun .
(2)
Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat
6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya
ada pada Rapat Anggota .
(2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat
Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota
dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1)
Pengurus
bertugas :
a.
mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan
rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja
Koperasi ;
c.
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus .
(2)
Pengurus
berwenang ;
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan diluar pengadilan ;
b.
memutuskan
penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
c.
sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ;
d.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
e.
dengan
tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa .
Pasal 32
(1)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha.
(2)
Dalam
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola
bertanggungjawab kepada Pengurus .
(4)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal
32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus,baik
bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita Koperasi
,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Di
samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
pernitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut ;
b.
keadaan
dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan
tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat Pengurus.
(2)
Apabila
salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota
yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh
Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas
bertugas :
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2)
Pengawas
berwenang :
a.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi ;
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan;
(3)
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendri dapat berasal dari :
a.
Simpanan
Pokok;
b.
Simpanan
Wajib ;
c.
Dana
Cadangan ;
d.
Hibah.
(3)
Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya ;
d.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber
lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain
modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang juga berasal dari modal penyertaan .
(2)
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah .
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan kesejahteraan anggota ;
(2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan loperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang bukan anggota koperasi.
(3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk ;
a.
anggota
Koperasi yang bersngkutan ;
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegitan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya
Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan
pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan
apabila :
a.
terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang undang
ini;
b.kegiatan bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan .
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan
tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata
cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada :
a.
semua
kreditor;
b.
pemeritah
.
(2)
Pemberitahuan
kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran tersebut
(3)
Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran
Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49
disebutkan :
a.
nama
dan alamat penyelesaian, dan
b.
ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga)/bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap
pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota, penyelesai ditunjuk oleh rapat
anggota.
(3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
(4)
Selama
dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)
Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai
bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk oleh rapat
anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut
:
1.
melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
2.
mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
3.
memangil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4.
memperoleh,
memeriksa, dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi;
5.
menetapkan
dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
6.
menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
7.
membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
8.
membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang
dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status
Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2)
Organisasi
ini berazaskan Pancasila.
(3)
Nama,tujuan,susunan,
dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi
tersebut melakukan kegiatan :
a.
memeperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat.
c.
melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan
kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)
Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah
memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi
yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a.
memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi;
b.
meningkatkan
dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan
mandiri;
c.
mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d.
membudayakan
koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi,
pemerintah:
a.
membimbing
usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
memberikan
kemudahan untuk memperkokoh pemodalan koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan koperasi;
d.
membantu
pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar koperasi;
e.
memberikan
bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi
dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Pasal 63
(1)
Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat :
a.
menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
b.menetapkan bidang kegiatan ekonomi di
suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat undang-undang
ini berlaku, dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan undang-undang
ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan
berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2)
Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.
Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi;
5.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi
dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
A. Tahap Persiapan
Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas:
1.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan
acara rapat.
3.
Mempersiapkan
tempat acara.
4.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap Rapat
Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi, dapat
dirinci sebagai berikut :
o
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
o
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
-
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
-
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan
landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
-
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
-
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
-
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas
persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari
anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada
koperasi.
Perangkat koperasi,
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut:
-
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
-
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
-
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
-
Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
o
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
o
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
o
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
o
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
o
Penutup
C. Pengesahan Badan
Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut:
a.
Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan:
1.
Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai
2.
Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar
hadir rapat.
5.
Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7.
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10.
Mengisi
formulir isian data koperasi.
11.
Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.
Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c.
Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.
Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
o tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
o tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.
Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h.
Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan
Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan
UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu:
·
Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada
(dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat
tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
·
Notaris
yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
·
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan
kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PEMBUATAN NERACA
Penyusunan Laporan
Keuangan
Aspek keuangan merupakan salah satu
dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi
manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Setelah tahun buku berakhir, pengurus
koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2.
Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain.
Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Adapun tujuan atau kepentingan
pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah:
·
menilai
pertanggung jawaban pengurus
·
menilai
prestasi pengurus
·
menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
·
menilai
kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
·
sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi
Contoh
Neraca Koperasi dan perhitungan hasil usahanya
Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan. Permodalan koperasi
terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan
anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan
wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat
sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat
permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan
cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam
contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar,
sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
Penyajian simpanan sebagai kewajiban
atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan
bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban
dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan
bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus Diadakan.
Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus,
pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah
kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program
yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada Anggota. Salah
satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota.
Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak
berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini
berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag
berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain
(misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari
kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari
bukan anggota.
Cadangan Koperasi. Saldo akun
cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan
untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk
memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut
merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi.
Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh
laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama
dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini
berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan
menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada
yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun
berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan
sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang
berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Sumber :