Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun Oleh
Meitri Megawati
29212322
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari
sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kode Etik Akuntansi
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
·
Tanggung jawab
profesi
·
Kepentingan
Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
·
Integritas
·
Objektivitas
·
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasiaan
·
Perilaku
Profesional
·
Standar Teknis
2.
Aturan Etika
a.
Independensi,
Integritas, Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas dan
Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b.
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
·
Standar Umum
- Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
- Kecermatan dan
keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan
supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang
memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi
dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya.
·
Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung Jawab
kepada Klien
·
Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
-
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
-
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
-
Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
-
Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota.
4.
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab
kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
·
Komunikasi
Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
·
Perikatan
Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggungjawab
dan Praktik Lain
·
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, Promosi,
dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
·
Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Tanggung Jawab
dan Fumgsi Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan
adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
2.3 Perbedaan Tanggung Jawab Auditor Independen Dengan Tanggung Jawab Manajemen
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak,
bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor t idak bertangung jawab
untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah
sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk
menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan
memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah,
meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang
konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantumdalam laporan keuangan.
Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada
dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor
tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya
melalui audit. Oleh karenaitu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat dan
terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat memberikan
saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draftlaporan
keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen
dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan
auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
2.4 Persyaratan
Profesional
Persyaratan profesional yang
dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang
yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai
contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak
bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu
pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak
dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan
iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua
hal yangberkaitan dengan hukum.
Dalam
mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,
auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur
audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi
pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan berbasis informasi
dari seorang profesional yang ahli.
2.5 Tanggung jAwab
Terhadap Profesi
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap
profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima oleh para
praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut,
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut
dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik
Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
2.6 Etika Dalam
Kantor Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu
proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi
dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa
skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan.
Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan
pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional
akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan
akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di
Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab.
Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik
bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas
kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan
perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk
di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk
kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan
kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode
etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi
eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena
dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja
yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan
prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
2.7 Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton
Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
2.8 Krisis Dalam
Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa
profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan
dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap
bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini,
tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi
lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi
untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan
berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka
panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang
terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence
dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari
perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan
untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan
integritas.
2.9 Regulasi Dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap
organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system
pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan
system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk
organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1
(tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang
perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang
standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu)
Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh
BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya
disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI
dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP
yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan
Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang
jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke
tingkat banding melalui MK.
Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang
dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya
penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP
ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk
menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil
keputusan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
KAP harus mendaftarkan diri dalam program
pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan
Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review
sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan
KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah
untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah
mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur
pengendalian mutu.
SUMBER :
Modul Kuliah Etika
Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar